Integrasi Hukum Administrasi Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia: Studi Kasus Perkara Nomor:13/G/2023/PTUN.BDG Terhadap Tindakan Hukum Pemerintah Desa Melalui Kepala Desa Dengan Tidak Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Tidak Bersengketa

  • La Ode Risman Dosen Pragram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia
  • Fitri Ida Laela Dosen Pragram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia
Keywords: Hukum administrasi Negara, Tindakan Pemerintah Melalui Kepala Desa, Surat Keterangan Tanah Tidak bersengketa

Abstract

Bahwa hukum adaministrasi negara adalah tindakan dalam artian kongkrit untuk menjalankan peraturan  berdasarkan hukum. Bahwa tujuan dalam penulisan jurnal ini adalah guna untuk memastikan bahwa tindakan hukum kepala desa dengan tidak menerbitakan surat keterangan tanah tidak bersengkata adalah merupakan tindakan hukum administrasi negara. Bahwa metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Bahwa tindakan hukum kepala desa tersebut merupakan objek dari sengketa tata usaha negara sebagaimana dalam  Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 perubahan Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2004 perubahan  Undang-Undang Nomor. 51 Tahun 2009. 

Published
2025-06-26
How to Cite
Risman, L. O., & Ida Laela, F. (2025). Integrasi Hukum Administrasi Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia: Studi Kasus Perkara Nomor:13/G/2023/PTUN.BDG Terhadap Tindakan Hukum Pemerintah Desa Melalui Kepala Desa Dengan Tidak Menerbitkan Surat Keterangan Tanah Tidak Bersengketa. CITACONOMIA : Economic and Business Studies, 4(02), 64-71. https://doi.org/10.63922/citaconomia.v4i02.2125