[1]
Samriadin, SH., MH, “Hak-Hak Pekerja Yang Di PHK Secara Sepihak Oleh Pemberi Kerja Dengan Alasan Melakukan Pelanggaran Syarat-Syarat Kerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan: Studi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 276/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst”, CITACONOMIA, vol. 3, no. 04, pp. 26-40, Nov. 2024.