The Effect Of Tax Knowledge, Taxpayer Awareness, And Tax Sanctions On Msme Taxpayer Compliance (A Study on MSMEs in Cijantung Sub-District, East Jakarta)
Abstract
Tax is a major source of state revenue and plays an important role in supporting national development. One sector with significant potential for tax revenue is Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs). However, MSME taxpayer compliance still faces various challenges, including limited tax knowledge, low taxpayer awareness, and the implementation of tax sanctions. This study aims to examine and provide empirical evidence regarding the effect of tax knowledge, taxpayer awareness, and tax sanctions on MSME taxpayer compliance in Cijantung Sub-District, East Jakarta. This study employed a quantitative approach with an associative research design. The population consisted of 602 registered MSMEs, while 90 respondents were selected using convenience sampling based on predetermined criteria. Data were collected through questionnaires measured on a Likert scale and analyzed using multiple linear regression, the t-test, the F-test, and the coefficient of determination with the help of SPSS. The results show that the relationship between tax knowledge, taxpayer awareness, and tax sanctions and MSME taxpayer compliance falls into the moderate category. The F-test indicates that tax knowledge, taxpayer awareness, and tax sanctions simultaneously have a significant effect on MSME taxpayer compliance. Partially, tax knowledge has a positive but insignificant effect, taxpayer awareness has a positive and significant effect, and tax sanctions also have a positive and significant effect on MSME taxpayer compliance. The R² value of 16.7% indicates that the three independent variables explain 16.7% of the variation in MSME taxpayer compliance, while the remaining 83.3% is influenced by other factors outside the research model.
References
Alamsyahbana, M. (2023). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif.
Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jesya, 5(2), 2097–2104.
Anis Maili, N. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Tarif Pajak, dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(3), 13553–13562.
Astuti, R., & Muliyani, M. (2024). Analisis Faktor-Faktor yang Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak di Kalangan Mahasiswa: Studi Kasus Universitas Pamulang. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 513–525.
Asyhari, F., & Aryati, T. (2023). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Penurunan Tarif, Kondisi Keuangan, Kualitas Pelayanan Petugas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Jakarta. Jurnal Ekonomi Trisakti, 3(1), 1715–1724.
Bawono, Y., et al. (2026). Psikologi Sosial.
Fatma Ridhotin, N., & Ardini, L. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 11(9).
Fenesanjus, P. N., & Riharjo, I. B. (2023). Pengaruh Pemahaman Pajak, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Sedati. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen, 12(8).
Halim, A. (2020). Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju. Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, 157–172.
Hantono, H., & Sianturi, R. F. (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM Kota Medan. Owner, 6(1), 747–758.
Hantono, H., & Wijaya, S. F. (2025). Dampak Pengetahuan, Kesadaran, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Medan. Owner, 9(2), 1238–1250.
Herdiatna, M. R., & Lingga, I. S. (2022). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM di Kota Bandung. JAFTA, 4(1).
Hidayah, M. S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak dengan Sosialisasi Pajak Sebagai Variabel Moderating pada UMKM di Kota Tangerang Selatan. Repository UIN Jakarta.
Iftakukhoiri, I., & Bagana, B. D. (2024). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 16(2), 471–488.
Laia, S. K., & Tipa, H. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Batam Selatan. Journal of Management & Business.
Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100.
Mardiasmo. (2008). Perpajakan (XV). Andi Yogyakarta.
Meidiyustiani, R., Qodariah, Q., & Sari, S. (2022). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Petugas Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Bina Akuntansi, 9(2), 184–197.
Mustafa, M. S. (2022). Buku Ajar Metode Penelitian (pp. 26–33).
Nisa, A. C., & Subagio, I. S. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus pada Pelaku UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Semarang Barat). Jurnal Akuntansi Neraca, 1(3), 99–110.
Pamuji, K., & Nasihuddin, A. A. (2020). Buku Ajar Hukum Pajak (Cetakan Kesatu). Universitas Jenderal Soedirman.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pub. L. 7 (2021).
Pratiwi, O. (2020). Analisis Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kemauan Untuk Membayar Pajak. Universitas Komputer Indonesia.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus (Buku 1, Edisi 11). Salemba Empat.
Ristamada, A. R. (2025). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 8(3).
Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research Methods for Business: A Skill Building Approach. Wiley.
Septiani, D., Ferdiansyah, & Sunarto. (2024). Edukasi Perpajakan Bagi UMKM: Meningkatkan Kesadaran Pajak Demi Keberlanjutan Usaha. Jurnal Pengabdian West Science, 03(11).
Sitepu, Y. M. R. (2023). Peran UMKM dalam Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia. Benefit: Journal of Business, Economics, and Finance, 1(1), 1–13.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Kedua). Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pub. L. 246 (2021).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pub. L. 93 (2008).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (2007).
Yuanita, S. (2025). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Yusuf, S. N. P., & Rahmawati, T. (2025). Analisis Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Penelitian Terapan Ilmu Multidisiplin, 1(3), 59–66.





.png)















Contact Person +6282139474255
Email : ijebir@citakonsultindo.or.id / editor.ijebir@gmail.com