Analysis of Trademark Cancellation Due to Elements of Imitation

  • Purwanto Setiawan Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
Keywords: Brand dispute, Famous brand, J Casanova

Abstract

This study analyzed the regulations regarding the protection of foreign famous brands in Indonesia and the implementation of these regulations. This study used a normative legal research design by describing the reality and then compared it with applicable regulations or existing legal theories to answer the problem. The case analyzed in this study is the brand dispute between J Casanova and Irawan Gunawan as the owner of the Casanova brand. From the results of the study it was found that until now there has been no definite definition of famous brand in Indonesia. This is exacerbated by the weak legal structure in Indonesia, which causes the legal process regarding cases related to the brand to not be fulfilled with justice, usefulness and legal certainty. As in this case, there is confusion in determining what can cause a brand to be called a famous brand, and what kind of case is referred to as a famous brand impersonation. Law enforcers appear to be still weak in deciding whether the brand to be registered has an element of equality in principle with respect to famous brand that have been previously registered or not.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum, cetakan 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002.
Aim Abdulkarim, Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis, Jakarta: PT Grafindo Media Pratama, 2006.
Angkouw, Kevin. “Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan.” Lex Administratum 2, no. 2 (2014).
Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan negara hukum Indonesia.” Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan. 2011.
Ayun, Afiyah Qurrota, Asep Syarifuddin Hidayat, and Fitriyani Zein. “Dissenting Opinion Hakim Pada Putusan Mahkamah Agung Dalam Perkara Merek Terkenal Yumi Katsura Dan Prada.” Journal of Legal Research 1, no. 1 (2019): 167–88.
Cahyono, Model Mediasi Penal Dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan (Carok) Masyarakat Madura Berdasarkan Local Wisdom (Deepublish, 2019), 235.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004.
Dahlan. Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Desiani, Wima Lucky. “Telaah Kasasi Sebagai Fungsi Kontrol Vertikal Atas Kekhilafan Judex Facti Memutus Perkara Penipuan.” Verstek 7, no. 3 (2019).
Faradz, Haedah. "Perlindungan Hak Atas Merek." Jurnal Dinamika Hukum 8.1 (2008): 38-42.
Friedman, Lawrence M. "Is there a modern legal culture?." Ratio juris 7.2 (1994): 117-131.
Friedman, Lawrence M. "Legal culture and social development." Law and Society Review (1969): 29-44.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2009.
Green-Pedersen, Christoffer. "The dependent variable problem within the study of welfare state retrenchment: Defining the problem and looking for solutions." Journal of Comparative Policy Analysis: Research and Practice 6.1 (2004): 3-14.
Green-Pedersen, Christoffer. "The dependent variable problem within the study of welfare state retrenchment: Defining the problem and looking for solutions." Journal of Comparative Policy Analysis: Research and Practice 6.1 (2004): hal 3-14.
Gultom, Meli Hertati. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)." (2009).
Hadi Machram dan Marjan Miharja. Asas Manfaat Putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. CV. Penerbit Qiara Media, 2019.
Hardono, Gatoet Sroe, Handewi Purwati Saliem, and Tri Hastuti Suhartini. “Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori, Dampak Empiris Dan Perspektif Ketahanan Pangan.” Forum Penelitian Agro Ekonomi 22, no. 2 (2016): 75. https://doi.org/10.21082/fae.v22n2.2004.75-88.
Hasan, M. Iqbal. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia , 2002.
Hidayati, Nur. “Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Pengembangan Humaniora 11, no. 3 (2011): 174–80.
Hikmawati, Puteri. "Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Mengenai Pengajuan Peninjauan Kembali Satu Kali." Buletin Info Hukum Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI 7 (2015): 1-4.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Imani, Dahriyanto. “Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel Oleh Hakim.” Lex Crimen 5, no. 5 (2016).
Jened, Rahmi. Hukum Hak Cipta (Copyright Law), 2013.
Koeswahyono, Imam. “Hak Menguasai Negara, Perspektif Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 38.1 (2008): 58-73.
Latief, Delianka. "Upaya perlindungan hukum bagi debitur bank atas kelalaian pihak bank dalam menginput data debitur dalam sistem informasi debitur." (2017).
Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Lopes, Fransin Miranda. "Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu." Lex Privatum 1.2 (2013).
Macaulay, Stewart. "Law and the Behavioral Sciences: Is There Any There There?." Law & Policy 6.2 (1984): 149-187.
Maggalatung, A Salman. “Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 2 (January 2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1462.
Mamahit, Jisia. “Perlindungan Hukum Atas Merek Dalam Perdagangan Barang Dan Jasa.” Lex Privatum 1.3 (2013).
Marwan Effendy, Kejaksaan RI: posisi dan fungsinya dari perspektif hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Meray Hendrik Mezak, “Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”. Law Review. Fakultas Hukum. Universiius Pelita Harupan, Vol.V, No.3. Maret 2006,hal. 18
Miftah Thoha, Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan, Jakarta: Kencana, 2016.
Muchsin dalam Achmad Zainal Fanani, “Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan masa Depan Peradilan Agama (Analisis UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 50 Tahun 2009)”. Disertasi. UNTAG, Surabaya, 2010.
Novianti, Trias Palupi Kurnianingrum, Sulasi Rongiyati, Puteri Hikmawati, Perlindungan Merek, Yogyakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.
Nurbaningsih, Enny. “Draft Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan RUU Tentang Merek.” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Nursidik. “Kebenaran dan Keadilan dalam Putusan Hakim”. Jurnal Mibar dan Peradilan, edisi 74, 2011, hal. 139.
Ocampo, José Antonio, and Joseph E. Stiglitz, eds. the Welfare State revisited. Columbia University Press, 2018.
Permata, Rika Ratna, and Muthia Khairunnisa. “Perlindungan Hukum Merek Tidak Terdaftar Di Indonesia.” Journal Opini Juris 19 (2019): 67–95.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
PH, Sutrisno. Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset, 1992.
Pratama, Toebagus Galang Windi. “Perbandingan Sistem Pendaftaran Merek Negara Indonesia Dengan Zimbabwe.” Meta-Yuridis 1, no. 1 (2018).
Putra, Fajar Nurcahya Dwi. "Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap perbuatan pelanggaran merek." Mimbar Keadilan (2014).
Rifai, Tomy Pasca. “Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.” Fiat Justisia 10, no. 4 (2017). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.809.
Roisah, Kholis. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual." Masalah-Masalah Hukum 43.3 (2014): 372-379.
Rusnan, Rusnan. “Concept of Rule of Law In Related to Freiss Ermerssen Authority on Welfare State.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 2.1 (2014).
Santoso, Edi. Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia. Prenada Media, 2018.
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Kompas, 2008.
Satory, Agus, dkk. Meneroka relasi hukum, negara, dan budaya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Setiady, Tri. “Harmonisasi Prinsip-Prinsip Trips Agreement Dalam Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kepentingan Nasional.” Fiat Justisia 8, no. 4 (2015). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no4.322.
Sinar Putri S.Utami & Adi Wikanto Kontan. 2016. Casanova tetap milik pengusaha RI. Retrieved December 5, 2017 from Kontan.co.id (Online): http://nasional.kontan.co.id/news/casanova-tetap-milik-pengusaha-ri
Singal, Pricilia. "Fungsi Lembaga Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Lex Et Societatis 1.2 (2013).
Soelistyo, Henry. Bad Faith dalam hukum merek. PT Maharsa Artha Mulia. Yogyakarta. 2017.
Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Universitas Indonesia, 2008.
Stefano, Daniel Andre, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah. "Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Film Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Yanng Dilakukan Situs Penyedia Layanan Film Streaming Gratis Di Internet (Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)." Diponegoro Law Journal 5.3 (2016): hal 1-11.
Sujatmiko, Agung. “Peran Dan Arti Penting Perjanjian Lisensi Dalam Melindungi Merek Terkenal.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 1 (2010): 114–26.
Sulaiman Tripa, Rekonseptualisasi Hukum Indonesia, Aceh: Bandar Publishing, 2019.
Svinarky, Irene, Ukas Ukas, and Padrisan Jamba. “Efektivitas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil dan Menengah.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7.1 (2018): 63-74.
Swantoro, H. Herri. Harmonisasi keadilan dan kepastian dalam peninjauan kembali. Kencana, 2017.
Teguh Prasetyo, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982, 288.
Titik Triwulan T, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2016, hlm. 272.
Torpman, Jan, and Fredrik Jörgensen. "Legal effectiveness." Archiv Fuer Rechts-Und Sozialphilosphie 91.4 (2005): 515-534.
Wauran, Indirani, and Titon Slamet Kurnia. “Confusion Dan Pembatalan Merek Oleh Pengadilan.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 2 (2015): 271. https://doi.org/10.22146/jmh.15888.
Wijaya, Wilson, and Christine ST Kansil. “Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364k/Pdt. Sus-Hki/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.” Jurnal Hukum Adigama 1.1 (2018).
Yahya Harahap. Tinjauan Merek secara uum dan Hukum Merek Di Indonesia berdasarkan undang-Undang Nomor 19 tahun 1992. PT Citra Aditaya bakti. Bandung. 1996, hlm 182
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2009.
Published
2025-05-18
How to Cite
Purwanto Setiawan. (2025). Analysis of Trademark Cancellation Due to Elements of Imitation. International Journal of Education, Vocational and Social Science , 4(02), 270-290. https://doi.org/10.63922/ijevss.v4i02.1806