Legal Analysis of the Mechanism for Examining Bankruptcy Cases and Its Issues in Commercial Court Practice from the Perspective of Law No. 37 of 2004
Abstract
Bankruptcy is a legal mechanism for settling debts when a debtor is unable to fulfill their obligations. In Indonesia, bankruptcy is regulated by Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations, which aims to provide legal certainty, justice, and balanced protection for debtors and creditors. This study aims to analyze the bankruptcy case examination process under this law and the effectiveness of its implementation in commercial courts. The study focuses on the examination stages, principles of proof, and the role of judges in determining bankruptcy requirements. The method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as qualitative analysis. The results of the study indicate that normatively, the bankruptcy process is simple, fast, and low cost, with the main requirement of two creditors and one debt that is due. However, in practice, obstacles still exist, such as the misuse of bankruptcy petitions, weak debtor protection, and differences in judicial interpretation. Therefore, improvements to regulations and judicial practices are needed to make the bankruptcy system fairer and more effective.
References
Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.
Jono. 2015. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Hadi Shubhan, 2019. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana.
Munir Fuady, 2017. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2010. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti, 2005. Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa).
Shubhan, M. Hadi. 2019. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
Sutan Remy Sjahdeini, 2010. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya. Bandung: Alumni.
Usman, Rachmadi. 2012. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
JURNAL DAN ARTIKEL ILMIAH
Fathurohman, Ferry. 2021. “Analisis Yuridis Perlindungan Debitur dalam Sistem Kepailitan Indonesia.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 14, No. 2.
IUS QUIA IUSTUM, 2016. “Asimetri Perlindungan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan,” Vol. 23 No. 1.
Law Tribune. “Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih sebagai Dasar Permohonan Kepailitan.” Vol. 22, No. 1, 2010.
M. Hadi Shubhan, 2011. "Syarat Dua Kreditur dalam Permohonan Pailit dan Problematika Pembuktiannya." Vol. 18 No. 4.
Mimbar Hukum. 2010, Utang yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih sebagai Dasar Permohonan Pailit. Vol. 22 No. 1. P. 215
SASI (Universitas Pattimura). 2018. “Penyalahgunaan Keadaan dalam Prosedur Permohonan Pailit di Pengadilan Niaga” Vol. 24 No. 1.
Hukum & Pembangunan (FH UI). 2014. Ahmad Yani “Problematika Hukum Kepailitan dalam Perlindungan Debitur”. Vol. 44 No. 3.
Shubhan, M. Hadi. 2011. “Persyaratan Dua Kreditur dalam Permohonan Kepailitan dan Permasalahan Pembuktiannya.” Vol. 18, No. 4.
Yani, Ahmad. 2014. “Problematika Hukum Kepailitan dalam Perlindungan Debitur.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 44, No. 3.
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pengadilan Niaga pada beberapa Pengadilan Negeri.

















Contact Person +6282139474255
Email : ijevss@citakonsultindo.or.id / editor.ijevss@gmail.com